Apa arti status fiktif dalam aplikasi pajak penghasilan maternitas dan paternitas?

Apa arti status fiktif dalam aplikasi pajak penghasilan maternitas dan paternitas?

Apakah Anda sudah meminta pengembalian pajak penghasilan maternitas dan paternitas yang dibebankan berlebihan? Jika Anda masih belum mengetahuinya, Anda harus tahu bahwa orang tua yang memiliki anak antara tahun 2014 dan 2018 berhak mendapatkan bayaran yang tidak semestinya, menurut putusan Mahkamah Agung.

Minggu lalu, Pemerintah meluncurkan prosedur cepat untuk mengembalikan jumlah tersebut secepat mungkin kepada semua wajib pajak yang membayar tanpa perlu. Yang pertama dapat memintanya adalah mereka yang menerima manfaat pada 2014 dan 2015 . Mulai Januari, mereka yang memiliki anak pada 2016 dan 2017 sudah bisa melakukannya.Yang 2018 tidak perlu melakukan apa-apa, karena Badan Pajak akan melunasi akun dengan mereka dalam Laporan Laba Rugi 2018 yang kampanyenya akan dimulai pada April 2019.

Banyak yang telah mengajukan petisi agar kasus mereka ditinjau. Lebih dari 30.000 ayah dan ibu pada jam-jam pertama sejak prosedur dimulai. Namun, beberapa orang terkejut melihat bahwa ketika memeriksa status petisi mereka, itu menunjukkan Status Fiktif.

//twitter.com/alberjv/status/1070778535114129409

Apa yang dimaksud dengan Status Fiktif dalam pengajuan pajak penghasilan untuk ibu dan ayah?

Jawabannya tidak ada. Kami juga sudah memverifikasi bahwa sejak akhir pekan lalu, status lamaran kami adalah Fictitious Status. Yang mengejutkan dari para pembayar pajak yang telah mengajukan permintaan ke Departemen Keuangan adalah modal, karena sebenarnya itu adalah negara paling tidak mengganggu.

Di jejaring sosial tidak butuh waktu lama untuk menggemakan keadaan misterius itu. Tetapi kenyataannya adalah bahwa materi tersebut tidak memiliki banyak substansi. Hari ini kami telah menghubungi Badan Pajak untuk memberi tahu kami tentang arti status itu. Semua yang mereka katakan kepada kami adalah bahwa itu adalah kesalahan komputer, yang telah menyebabkan "keadaan fiktif" yang terkenal muncul seperti itu dalam sistem. Dan para pembayar pajak dapat membaca ini dengan tepat ketika memeriksa status lamaran mereka.

Status @informaticaaeat FICTICIOUS? Mari kita lihat apakah seseorang bisa menjelaskannya kepada saya…. pic.twitter.com/Rkf2HAi57S

- Ceci ** - Gabus di Dapur - ** (@ceci_nita) 6 Desember 2018

Kenyataannya itu adalah aturan umum, yang mempengaruhi kesamaan wajib pajak yang telah meminta pengembalian pajak penghasilan orang pribadi untuk keuntungan . Artinya, pada kenyataannya kita menghadapi kesalahan, tetapi tidak ada kaitannya dengan status manfaat.

Faktanya, banyak orang percaya bahwa itu adalah penolakan untuk kembali. Tidak ada yang bisa lebih jauh dari kebenaran. Dari Badan Pajak mereka menegaskan bahwa Negara Fiktif ini tidak ada hubungannya dengan kenyataan dan bahwa semua aplikasi melanjutkan jalannya. Yang harus Anda lakukan mulai sekarang adalah menunggu.

irpf bersalin

Status pengembalian pajak penghasilan untuk maternitas dan paternitas

Jika Anda belum memeriksa status pengembalian atau ingin melihat apakah Status Fiktif yang kami sebutkan sudah hilang, yang harus Anda lakukan hanyalah mengakses halaman yang telah diaktifkan oleh Badan Pajak untuk tujuan ini.

Klik pada Prosedur lain untuk mengakses Permintaan Status pemrosesan permintaan perbaikan pajak penghasilan pribadi untuk tunjangan ibu / ayah . Di sini Anda harus mengidentifikasi diri Anda dengan nomor referensi dan DNI Anda untuk, kemudian, menyelesaikan konfirmasi DNI wajib pajak yang dipermasalahkan.

Anda akan melihat aplikasi dan statusnya (aplikasi, jika manfaat maternitas dan paternitas bertepatan dalam dua tahun, 2014 dan 2015), yang seharusnya sudah berubah sekarang. Kami telah dapat memverifikasi bahwa saat ini tidak ada Negara Fiktif, tetapi Review dalam proses , yang berarti proses tersebut berjalan normal.