Tiket Lalu Lintas, cara mengidentifikasi pengemudi kendaraan secara online

driver1

Saat ada kendaraan yang melakukan pelanggaran , hal pertama yang dilakukan Direktorat Jenderal Lalu Lintas (DJP) adalah meminta identitas pengemudi , terutama bila pengaduan sudah dilakukan melalui foto saat mobil melintas di depan radar. Faktanya adalah bahwa pada saat itu, jika pemilik kendaraan (yang untuk dimasukkan sebagai pertama didenda) tidak yang membawa mobil , memiliki jangka waktu di mana akan mengidentifikasi pengemudi kendaraan yang hukumannya adalah dieksekusi pada almarhum sebenarnya.

Dengan cara ini, pemilik kendaraan terhindar dari penarikan kartu, poin, dan kewajiban membayar denda kepada orang yang melakukan pelanggaran. Dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang baru , pengemudi dapat melakukan beberapa dokumen ( cara membayar denda ) melalui Internet. Selanjutnya, kami menjelaskan cara mengidentifikasi pengemudi kendaraan melalui situs web DJP .

1) Mengakses kantor pusat elektronik DJP . Di dalam area 'Ada denda?' , klik tombol 'Info Lebih Lanjut' .

driverdgt1

2) Sekarang klik tautan 'Identifikasi pengemudi online'. Anda akan secara otomatis mengakses halaman lain dan Anda harus menekan 'Identifikasi driver Internet' lagi .

driverdgt2

3) Dengan adanya langkah tersebut, akan lebih mudah bagi Anda untuk mengidentifikasi diri Anda sendiri.Tidak perlu sertifikat digital atau KTP , meskipun Anda dapat menggunakan sertifikat digital jika Anda mau. Klik opsi a) . Sekarang Anda akan meninggalkan situs dan Anda harus memasang sertifikat yang mengakreditasi situs sebagai 'Aman' , mengklik unduhan sertifikat dan mengikuti petunjuk pemasangan.

driverdgt3

4) Anda akan mengakses formulir kecil di mana Anda harus memasukkan dokumen identitas , nomor dokumen, nomor file dan kode pemberitahuan. Klik hubungkan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya untuk memasukkan data dari driver yang sebenarnya . Anda akan menyelesaikan prosedur tanpa meninggalkan rumah.

driverdgt4

Foto oleh: ollesvensson